Rizieq: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Pemberian Partai Politik atau Penguasa

JAKARTA, - Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7). Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mengaku bisa menghirup udara segar bukan karena partai politik atau penguasa, melainkan proses hukum yang murni.

"Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan," ujar Rizieq di kediamannya, dilansir dari tayangan langsung di kanal YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7).

"Ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya," sambungnya.

Rizieq kemudian memberikan apresiasi kepada simpatisan Front Persaudaraan Islam yang turut mengawal kasus yang menyandungnya.

Diketahui, Rizieq Shihab terjerat kasus hukum atas pelanggaran karantina kesehatan dan penyebaran kabar bohong. Dia ditahan pada 12 Desember 2020 dan menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.



sumber: www.jitunews.com